Saksi Ahli Soroti Ketiadaan Barang Bukti di Sidang Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang

BATAM, iNews.id - Sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan barang bukti narkotika dengan terdakwa mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, mengungkap fakta mengejutkan.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (8/5/2025) sore, saksi ahli hukum pidana, Dr. Mudzakkir, SH, MH dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia menemukan fakta baru yakni tidak adanya barang bukti sabu-sabu yang ditampilkan di persidangan.
Saat persidangan, penasihat hukum terdakwa mengatakan bahwa agenda menghadirkan saksi ahli tersebut untuk meminta penjelasan terkait pasal-pasal yang didakwakan kepada Satria Nanda.
"Saksi ahli yang kita datangkan dalam persidangan hari ini, diminta untuk menjelaskan mengenai pasal-pasal yang didakwakan kepada Satria Nanda," ujarnya.
Dalam kasus ini, Satria Nanda dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 64 KUHP dan atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 64 KUHP lebih dan atau Pasal 140 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pernyataannya, Mudzakkir mempertanyakan terkait ada tidaknya alat bukti yaitu narkotika golongan 1. Namun dalam perkara ini tidak disebutkan dan dilampirkan kedalam berkas sebagai bukti bahwa ada narkotika golongan 1.
Padahal kata dia, pasal-pasal yang didakwakan kepada Satria, seperti Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika, mensyaratkan adanya barang bukti narkotika golongan 1. Namun, hingga sidang kemarin, tidak satu gram pun sabu-sabu dihadirkan ke hadapan majelis hakim.
"Kalau narkotika nya tidak ada, berarti itu cacat atau gagal dalam membuktikan adanya narkotika golongan 1 di persidangan," ungkapnya.
Menurut dia, kalau barang bukti hanya disodorkan di dalam bentuk kertas tulisan dalam persidangan, itu tidak diperbolehkan. Kalau masalah narkotika, buktikan narkotikanya, bentuk fisiknya harus ada.
"Harus membuktikan, bahwa itu benar-benar narkotika, apakah itu isinya tepung atau bukan. Dan itu dibuktikan dan dijelaskan oleh hasil dari laboratorium, bahwa hasilnya benar-benar narkotika golongan 1," kata dia.
Tak hanya itu, Mudzakkir mengungkap bahwa ia pernah menangani kasus serupa yang berujung pada pembatalan vonis setelah Mahkamah Agung menyatakan bukti dalam kasus tersebut tidak sah.
"Kalau tidak ada bukti fisik, maka unsur-unsur dalam pasal yang didakwakan tak terpenuhi. Ini berpotensi besar membuat kasus ini runtuh," katanya.
Begitu juga dengan kasus Satria kata Mudzakkir, yang katanya barang bukti narkotika jenis sabu ada sekitar 1 kg, sama sekali tidak ada terlihat.
Padahal kata dia, kalau barang bukti sebanyak 1 kg, itu harus ditimbang. Karena dalam undang-undang, 5 gram ke atas dan 5 gram kebawah harus ada bukti timbangannya.
"Jadi, kalau diterapkan Pasal 114, itu tidak terbukti karena tidak ada narkotika nya, kalau diterapkan Pasal 112, juga tidak terbukti karena tidak ada narkotika nya. Pasal 132 juga tidak terbukti karena tidak ada narkotika nya," kata Mudzakkir.
Begitu juga dengan Pasal 140 yang tidak terbukti, karena tidak ada bukti menyimpan narkotika. "Katanya ada 10 kg sisa 2 kg, yang 2 kg itu dimana sekarang? Sebagai ahli, saya harus cek. Kalau memang benar 1 kg sebagai alat bukti, sekarang ini tidak ada, alat buktinya mana?," ujar dia.
Kemudian kata dia, kalau memang tidak ada dan katanya alat buktinya itu sudah dijual, dia minta pembuktian penjualan kemana, siapa yang membeli dan membelinya seperti apa serta uang transaksi mengalir kemana.
"Kalau sampai hari ini tidak ada alat bukti, Ahli berpendapat berarti unsurnya tidak terbukti," katanya.
Terkait dengan pencabutan BAP di dalam persidangan, saksi ahli mengungkapkan bahwa sah sah saja. Tapi, hakim akan bertanya kenapa dicabut, dan itu bisa jadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan nanti.
"Jika saksi, terdakwa lainnya mencabut BAP terhadap terdakwa Satria Nanda, maka dapat dinilai kasus ini zero," kata dia.
Editor : S. Widodo