BATAM, iNewsBatam.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghentikan laporan dugaan pelecehan verbal oleh calon Wakil Wali Kota Batam nomor urut 1, Hardi Selamat Hood, terhadap rivalnya, Li Claudia Chandra.
Komisioner Bawaslu Batam, Zainal Abidin, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah penelitian yang menunjukkan bahwa laporan itu tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
"Laporannya dihentikan karena tidak memenuhi unsur dalam pasal pemilihan," ujarnya, Jumat (4/10/2024).
Penghentian laporan ini terkait dengan fakta bahwa peristiwa yang dilaporkan terjadi sebelum masa kampanye, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Laporan tersebut juga dianggap tidak relevan karena mengaitkan Pasal 69 Undang-Undang yang melarang penghinaan terhadap calon lain selama masa kampanye, sedangkan kejadian tersebut berlangsung pada 24 September 2024, sehari sebelum kampanye dimulai.
Zainal menambahkan bahwa acara di mana pernyataan tersebut dibuat adalah deklarasi pemilu damai yang dihadiri oleh seluruh jajaran Forkopimda Batam.
"Kegiatan tersebut merupakan deklarasi pemilu damai. Kami hentikan, karena tidak memenuhi unsur," katanya.
Sebelumnya, Aliansi Praktisi Hukum & Masyarakat Peduli (Ahli) Batam melaporkan Hardi ke Bawaslu Batam pada Jumat (27/9/2024), menilai pernyataan yang disampaikan saat acara tersebut tidak pantas.
"Hari ini saya bertemu gadis cantik, pasangan satu-satunya yang cantik, Ibu Claudia. Sayangnya, saya sudah beristri," kutip mereka.
Laporan itu kemudian diproses oleh Bawaslu Batam, yang melakukan klarifikasi dengan menghadirkan Hardi Selamat Hood dan Li Claudia.
Editor : Gusti Yennosa