BATAM, iNewsBatam.id - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Batam, Rudi Panjaitan, masuk dalam daftar pemeriksaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam. Ia dilaporkan karena diduga melanggar netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pemilihan kepala daerah.
Laporan tersebut berasal dari masyarakat dan terkait dengan unggahan di media sosial resmi Diskominfo yang menampilkan foto Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, Wakil Wali Kota Amsakar Achmad, serta Sekretaris Daerah Jefridin Hamid.
Saat unggahan itu dibuat, Muhammad Rudi dan Amsakar Achmad sudah dalam masa cuti kampanye, dan posisi mereka diisi oleh penjabat sementara (Pjs) Andi Agung.
Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Pelapornya dari masyarakat, terlapornya adalah Rudi Panjaitan, Kadis Kominfo Batam. Saat ini kami masih dalam proses klarifikasi," ujarnya pada Senin (7/10/2024).
Dalam konfirmasinya, Rudi Panjaitan mengakui bahwa ia telah mengetahui laporan itu dan telah memenuhi panggilan Bawaslu untuk klarifikasi.
Ia menjelaskan bahwa unggahan tersebut bukanlah bentuk kampanye, melainkan sekadar ucapan Hari Kesaktian Pancasila.
"Memang ada foto Pak Wali, Pak Wakil, dan Pak Sekda dalam unggahan itu, tapi tidak ada niat untuk mengampanyekan siapa pun. Itu hanya desain yang kebetulan menampilkan foto mereka," katanya.
Rudi juga menyebutkan bahwa setelah mempublikasikan flyer tersebut, ia meminta untuk mengubah desain agar hanya menampilkan Pjs Wali Kota Batam.
Bawaslu kini masih mendalami kasus ini melalui klarifikasi terhadap pelapor dan saksi untuk mengetahui lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Rudi Panjaitan.
Editor : Gusti Yennosa