BATAM, iNewsBatam.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam menyatakan Lurah Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, melanggar asas netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilukada.
Menurut Ketua Bawaslu Kota Batam Antonius Itoloha Gaho, pelanggaran asas netralitas ASN terhadap Lurah Sei Pelunggut berdasarkan hasil pleno menyikapi aduan masyarakat.
"Untuk laporan terhadap Lurah Sei Pelunggut, sudah kami plenokan tadi malam, pada Minggu (6/10/2024)," ujarnya, Senin (7/10/2024).
Hasil pleno tersebut kata dia, memutuskan bahwa lurah tersebut melanggar netralitas ASN dalam pemilu kepala daerah.
Atas temuan tersebut, pihaknya sudah memberikan rekomendasi ke instansi terkait yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menindaklanjuti.
"Untuk sanksinya tidak di Bawaslu, kami hanya menyampaikan adanya pelanggaran dan diteruskan ke BKN," katanya.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Batam menerima laporan terkait adanya oknum Lurah Sei Pelunggut, Sagulung yang mengajak kader posyandu untuk memilih Amsakar Achmad sebagai Wali Kota Batam.
Antonius Itoloha Gaho mengatakan, nantinya oknum lurah tersebut juga akan dipanggil untuk memastikan kebenaran laporan itu.
"Dilaporkan lurah. Sekilas saya lihat rekamannya, namun perlu pembuktian apakah itu suara lurah atau bukan. Lurah pasti dipanggil," katanya.
Sementara pelapor kasus tersebut, Sulhan yang didampingin tim kuasa hukum NADI menyebutkan, lurah tersebut dilaporkan ke Bawaslu Batam karena diduga mendukung salah satu calon kepala daerah.
"Kami laporkan salah satu ASN di Batam, dia Lurah yang melakukan kampanye dengan kader posyandu," katanya.
Editor : Gusti Yennosa