Motif Penikaman Berujung Maut di Kampung Aceh Batam, Ini Pengakuan Pelaku
Jum'at, 25 Oktober 2024 | 17:35 WIB
Ade juga mengakui bahwa dirinya baru bebas dari penjara kemarin, tepatnya pada Kamis (24/10/2024) karena kasus penganiayaan terhadap perempuan. Akibatnya, ia harus mendekam di penjara setelah divonis selama 1 tahun 3 bulan.
"Baru keluar siang kemarin gara-gara lempar batu ke perempuan," kata dia.
Kini, Ade dijebloskan di sel tahanan Mapolresta Barelang untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Gusti Yennosa