Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Lolos dari Hukuman Mati, Wilson Lukman Pembunuh Dwi Putri Divonis Seumur Hidup
Advertisement . Scroll to see content

Motif Penikaman Berujung Maut di Kampung Aceh Batam, Ini Pengakuan Pelaku

Jum'at, 25 Oktober 2024 | 17:35 WIB
  • author Pratamayude
Motif Penikaman Berujung Maut di Kampung Aceh Batam, Ini Pengakuan Pelaku
Ade Dwy Ansyah pelaku penikaman pria paruh baya di Kampung Aceh Batam saat berada di kantor polisi.


Ade juga mengakui bahwa dirinya baru bebas dari penjara kemarin, tepatnya pada Kamis (24/10/2024) karena kasus penganiayaan terhadap perempuan. Akibatnya, ia harus mendekam di penjara setelah divonis selama 1 tahun 3 bulan.

"Baru keluar siang kemarin gara-gara lempar batu ke perempuan," kata dia.

Kini, Ade dijebloskan di sel tahanan Mapolresta Barelang untuk proses hukum lebih lanjut. 

Editor: Gusti Yennosa

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut