BATAM, iNewsBatam.id - Aparat kepolisian membongkar jaringan perdagangan orang internasional yang melibatkan pemberangkatan pekerja migran secara non prosedural.
Pengungkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Pelabuhan Tikus di Tebing Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), dan Pelabuhan Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (22/11/2024)
Dirtipidum Bareskrim Polri selaku Kasub Satgas Gakkum Satgas TPPO Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menyampaikan terungkapnya kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang rencana pemberangkatan pekerja migran ilegal melalui jalur laut di kedua pelabuhan tersebut.
"Informasi tersebut memicu penyelidikan bersama dengan Polda Kepri dan Polda Sumut," ujarnya.
Pengungkapan ini dilakukan di Pelabuhan Tikus yang terletak di Tebing Karimun, tim berhasil menyelamatkan dua korban serta mengamankan tiga tersangka. Namun, satu tersangka lainnya, yakni nakhoda kapal, masih dalam status daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka menjanjikan Korban pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Malaysia, menggunakan kapal kecil untuk pemberangkatan dan setiap korban diminta membayar sebesar Rp 5 juta kepada para tersangka.
Di lokasi kedua, yakni Sei Bamban, Serdang Bedagai, polisi menyelamatkan 33 korban asal Nusa Tenggara Timur (NTT) dan mengamankan empat tersangka. Modus operandi para tersangka adalah menjanjikan pekerjaan sebagai buruh perkebunan kelapa sawit dan kebun sayur di Malaysia.
Para korban sempat ditampung di sebuah ruko sebelum diberangkatkan melalui Pelabuhan Tanjung Balai.
“Setiap korban membayar Rp 4,5 juta kepada para tersangka untuk diberangkatkan secara ilegal,” jelas Djuhandhani.
Sementara, Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Dony Alexander, juga melaporkan keberhasilan pihaknya mengungkap 13 kasus TPPO dalam 30 hari terakhir.
Dari kasus-kasus tersebut, sebanyak 23 tersangka telah ditangkap, terdiri dari lima kasus yang diungkap Ditreskrimum Polda Kepri, empat kasus oleh Polresta Barelang, dua kasus oleh Polresta Tanjungpinang, satu kasus oleh Polres Bintan, dan satu kasus lainnya oleh Polres Karimun.
“Korban yang diselamatkan berjumlah 27 orang, terdiri dari 7 korban laki-laki calon pekerja migran nonprosedural, 18 korban perempuan calon pekerja migran nonprosedural, 2 korban pekerja seks komersial,” ujarnya.
Para korban berasal dari berbagai wilayah, termasuk NTT, NTB, Jawa Timur, Kalimantan, Bengkulu, dan beberapa daerah lainnya. Mereka dijanjikan pekerjaan di Malaysia, Singapura, dan Kamboja dengan gaji berkisar RM 1.500 hingga RM 2.000.
Ada sejumlah modus operandi yang digunakan para pelaku dalam kasus ini. Mereka menjalin komunikasi dengan agen di negara tujuan, mengurus dokumen pemberangkatan seperti paspor, lalu memberikan biaya pemberangkatan korban melalui sponsor.
Kemudian, menyediakan fasilitas penampungan sementara sebelum pemberangkatan, menawarkan pekerjaan dengan gaji tinggi untuk menarik korban serta menggunakan jalur resmi dan ilegal, seperti pelabuhan tikus.
"Dari kasus ini, Polri mencatat kerugian negara mencapai Rp 8,5 miliar selama 30 hari kerja pengungkapan," kata dia.
Ia mengimbau masyarakat untuk lebih kritis dan selektif dalam memilih penempatan kerja di luar negeri. “Jangan mudah percaya dengan bujuk rayu sponsor atau perekrut. Pastikan semuanya sesuai prosedur hukum,” pungkasnya.
Editor : Gusti Yennosa