BATAM, iNewsBatam.id - Tiga pengedar narkotika jenis sabu diringkus aparat Polda Kepulauan Riau. Ketiga orang ini ditangkap di kawasan Lubuk Baja, Batam.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan tiga tersangka ini masing-masing, Stewan alias Iwan, Dodi Andiko dan Sukri Barahama.
"Mereka diringkus anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri di kawasan Komplek Taman Kota Mas pada 2 Januari 2025 lalu," ujar Anggoro, Senin (7/1/2025).
Terbongkarnya jaringan narkoba ini berawal dari penyamaran polisi yang memesan sabu kepada Sukri. Pria itu lantas menghubungi Iwan dan polisi yang menyamar bertemu di Kompleks Taman Kota Mas.
Di lokasi tersebut, polisi mendapati Iwan dan juga tersangka lainnya yakni Dodi. Mereka akhirnya dibekuk dengan barang bukti berupa tiga paket sabu masing-masing seberat 0,33 gram, 0,63 gram dan 3,70 gram.
"Tersangka bersama dengan barang bukti kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Anggoro.
Editor : S. Widodo