get app
inews
Aa Text
Read Next : Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu 10,9 Kg, 4 Tersangka Ditangkap

Demi Upah Rp 30 Juta, Ibu Rumah Tangga Selundupkan Sabu dari Batam

Rabu, 05 Februari 2025 | 16:54 WIB
header img
Kepala BC Batam, Zaky Firmansyah menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu yang hendak diselundupkan dua tersangka dari Batam. (Foto: Yude/iNewsBatam.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Seorang ibu rumah tangga berinisial NP (42) nekat mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu melalui Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau.

Namun, upaya perempuan asal Kabupaten Karimun itu digagalkan petugas Bea Cukai Batam pada Minggu (26/1/2025) lalu.

Menurut Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, NP berencana membawa sabu dengan rute penerbangan Batam-Surabaya-Balikpapan menggunakan maskapai Citilink.

"Petugas menemukan dua bungkus sabu seberat 505 gram yang disembunyikan dalam barang bawaannya," kata Zaky, Rabu (5/2/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, NP diketahui telah enam kali melakukan pengiriman narkotika sepanjang 2024 lalu. "NP mendapatkan paket sabu dari seseorang di Tanjung Balai Karimun dan menerima upah sebesar Rp 30 juta untuk setiap pengiriman," tambah Zaky.

Selain menangkap NP, Zaky mengatakan pihaknya juga mengungkap kasus serupa di Pelabuhan Internasional Batam Centre. dan Bandara Hang Nadim Batam pada Senin (20/1/2025).


Pria berinisial NU (27), yang datang dari Johor, Malaysia, berusaha menyelundupkan sabu seberat 1.530 gram.


"Dari pengakuan pelaku, dia menerima upah awal sebesar 400 ringgit Malaysia dan dijanjikan tambahan Rp 5 juta jika berhasil membawa narkotika itu ke Batam," kata Zaky.

Tim Bea Cukai menemukan enam bungkus plastik berisi sabu yang diselipkan di dalam lipatan celana jenis jeans milik NU.

Sementara itu, Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau, Kompol Komarudin, menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin antara Bea Cukai Batam dan kepolisian dalam mengungkap kasus ini.

Ia juga menegaskan bahwa jika ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU), pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dalam kasus ini," ujar Kompol Komarudin.

Baik NP maupun NU, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Editor : S. Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut