Anggota Polres Tanjungpinang Ditangkap Terkait Jaringan Narkoba Internasional

BATAM, iNewsBatam.id - Seorang oknum anggota Provost Polres Tanjungpinang berinisial SS ditangkap oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) terkait peredaran narkoba jenis sabu.
Ia ditangkap di sebuah kamar kost di daerah Sei Panas, Kota Batam, Kepri, pada Rabu (5/3/2025) lalu.
Saat ditangkap, SS tidak sendiri. Ia bersama seorang perempuan berinisial AA, yang diduga merupakan teman wanitanya.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tangkapan Bea Cukai di Pelabuhan Internasional Batam Centre, dengan barang bukti sebanyak 185 gram sabu.
Keduanya diduga berperan sebagai pengendali peredaran narkoba jenis sabu dalam jaringan internasional Malaysia-Indonesia.
Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Iya benar, saat ini masih pengembangan," ujar Anggoro saat dihubungi, Senin (10/3/2025).
Sementara itu, Kabid BKLI Bea Cukai Batam, Evi Octavia menyebutkan pengungkapan kasus ini berawal dari ditangkapnya pria asal Tanjungpinang yang membawa sabu dari Malaysia.
"Sabu itu dua bungkus dan disembunyikan di dalam selangkangan," kata Evi.
Kasus ini masih terus dialami oleh aparat Bea Cukai Batam bersama dengan kepolisian.
Editor : S. Widodo