get app
inews
Aa Text
Read Next : Tiga Pengedar Narkoba di Batam Diringkus, Barang Bukti Sabu Hampir 190 Gram Disita

Ditjen Imigrasi Temukan Pelanggaran 12 Perusahaan Asing di Batam, Usulkan NIB Dicabut

Kamis, 13 Maret 2025 | 14:00 WIB
header img
Plt Dirjen Imigrasi, Saffar Muhammad Godam memaparkan hasil Operasi Wira Waspada di Batam. (Foto: Yude/iNewsBatam.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memeriksa 12 perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang beroperasi di Batam, Kepulauan Riau sempena Operasi Wira Waspada pada 11-12 Maret 2025.

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menyebutkan dari hasil pengecekan lapangan ada 12 badan usaha PMA yang diusulkan untuk pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Dari jumlah tersebut, empat perusahaan belum memenuhi komitmen investasi Rp10 miliar, enam perusahaan terindikasi fiktif, dan dua perusahaan memiliki alamat yang berbeda dari yang terdaftar," ujarnya dalam konferensi pers di Bandara Hang Nadim Batam, Kamis (13/3/2025).

Selain itu, 26 warga negara asing (WNA) dari perusahaan-perusahaan tersebut teridentifikasi perlu ditindaklanjuti.

Sebanyak 13 WNA yang masih berada di Indonesia akan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Keimigrasian, sementara sembilan WNA yang berada di luar negeri akan dikenai pembatalan Izin Tinggal Keimigrasian.

"Empat orang pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor juga akan dikenakan sanksi administratif keimigrasian," tambahnya.


Dalam operasi yang berlangsung di kawasan industri, delapan WNA turut diamankan karena diduga melanggar aturan keimigrasian.

Di antaranya, seorang warga negara Austria berinisial DB, pemegang ITAS Investor sekaligus direktur PT All About City, diduga mendirikan perusahaan fiktif demi memperpanjang masa tinggalnya di Indonesia tanpa aktivitas investasi yang jelas.

Tiga WNA asal Tiongkok, yaitu JM, CC, dan CK, juga diamankan saat beraktivitas di PT Chuang Sheng Metal. JM dan CC, yang seharusnya hanya berinvestasi, justru bekerja sebagai buruh kasar.

Sementara CK, yang hanya memiliki izin tinggal kunjungan, diduga melanggar aturan keimigrasian dengan bekerja di perusahaan tersebut.

Empat WNA Tiongkok lainnya, yakni ZH, MN, LH, dan LZ, ditemukan bekerja di PT Sun Gold Solar meskipun hanya memiliki izin tinggal kunjungan. Mereka diduga menyalahgunakan izin tersebut untuk bekerja secara ilegal.

Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam juga menangani kasus tindak pidana keimigrasian yang melibatkan tiga warga negara Bangladesh berinisial FR, SK, dan SM. Ketiganya masuk ke Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan diduga melanggar Pasal 113 UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian.

Sementara itu, seorang warga negara India berinisial MT ditangkap di kawasan Sagulung, Batam, karena diduga memalsukan Izin Tinggal Terbatas. Ia disangkakan melanggar Pasal 121 huruf b UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian.


Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menyampaikan bahwa operasi ini dilakukan dengan metode pengawasan terbuka dan tertutup.

"Tim melakukan pengawasan dengan berbagai metode, termasuk pemeriksaan dokumen, inspeksi mendadak, serta pengumpulan informasi dari berbagai sumber. Kami ingin memastikan bahwa keberadaan WNA di Batam sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.

Editor : S. Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut