Dugaan Korupsi Revitalisasi Dermaga Batu Ampar, Polda Kepri Fokus Audit Teknis

BATAM, iNews.id - Penyidikan dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar, Batam memasuki tahap lanjutan.
Polda Kepulauan Riau (Kepri) telah memeriksa lebih dari 50 saksi dan menetapkan tujuh orang sebagai terlapor dalam kasus ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora, menegaskan bahwa penyelidikan terus berkembang dan akan diperkuat dengan audit teknis yang dijadwalkan setelah Idulfitri.
Audit ini bertujuan untuk memastikan apakah pengerukan dermaga sesuai dengan perencanaan awal atau justru menimbulkan kerugian negara.
"Kami menemukan indikasi bahwa pengerukan tidak sesuai dengan rencana awal. Karena itu, kami sudah menunjuk ahli untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam," ujar Silvestre, Kamis (27/3/2025).
Meski telah menetapkan tujuh terlapor, hingga saat ini belum ada mantan pejabat BP Batam yang tercantum dalam daftar tersebut.
Silvestre juga belum memastikan apakah mantan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, akan turut diperiksa.
"Belum ada, belum ada (pemeriksaan eks Kepala BP Batam). Nanti kami periksa-periksa saksi dulu, nanti habis periksa saksi, mungkin sehabis periksa saksi kami akan melakukan penyelidika terlebih dahulu ," ujar Silvester
Sementara itu, Polda Kepri terus mengumpulkan bukti-bukti guna mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam proyek ini.
Adapun ketujuh terlapor dalam kasus ini terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) BP Batam, pengusaha, serta karyawan BUMN.
Mereka adalah AM (PNS di BP Batam), IAM (wiraswasta), IMS (wiraswasta)
ASA (wiraswasta), AH (pengusaha), IS (karyawan BUMN) dan NVU (wiraswasta ).
Dengan audit teknis yang akan segera dilakukan, penyidik berharap dapat mengungkap secara jelas potensi penyimpangan dan besaran kerugian negara yang terjadi dalam proyek revitalisasi dermaga Batu Ampar.
Editor : S. Widodo