get app
inews
Aa Text
Read Next : Rekaman CCTV Ungkap Kasus Curanmor Lintas Kecamatan di Batam, 5 Tersangka Ditangkap

Polisi di Batam Ringkus Sindikat Curanmor, 9 Motor Diamankan

Senin, 21 April 2025 | 19:11 WIB
header img
Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin melihat barang bukti motor curian yang diamankan dari komplotan curanmor di Batam. (Foto: Yude/iNews.id)

BATAM, iNews.id - Polsek Sagulung berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap menyasar motor jenis Honda Beat di wilayah Batam, Kepulauan Riau.

Aksi para pelaku diketahui bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan bermotif pembiayaan judi online.

Tiga tersangka yang telah diamankan yakni FS (22), SS (26), dan DIP (24). Dari penangkapan ini, polisi menyita sembilan unit Honda Beat hasil curian yang disembunyikan di kontrakan FS di kawasan Batuaji.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, menyampaikan bahwa tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Identitas pelaku lain sudah kami kantongi, namun belum bisa kami sampaikan karena masih dalam proses pengejaran," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolsek Sagulung, Senin (21/4/2025).


Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di tempat tinggal FS.

Saat penggerebekan, petugas mendapati sembilan sepeda motor tanpa dokumen, salah satunya sudah dilaporkan hilang beberapa hari sebelumnya.

Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa aksi curanmor dilakukan di sejumlah wilayah, seperti Sagulung, Batuaji, Sekupang, dan Bengkong.

Di kasus terpisah, dua pelaku lain, AF dan S, juga dibekuk atas pencurian motor Yamaha Aerox di Ruko Marina Waterfront, Tanjungriau, Sekupang. Kedua pelaku mengaku mencuri demi mendapatkan uang untuk bermain judi online.

“Salah satu pelaku, FS, merupakan residivis kasus pencurian. Mereka mencuri kunci motor dari dalam rumah, lalu membawa motor yang terparkir di luar,” jelas Zaenal.

Atas perbuatannya, lima tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Editor : S. Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut