Wakil Wali Kota Batam Minta Presiden Evaluasi Tumpang Tindih Aturan FTZ

Selain itu, proses pengajuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) juga disebut menjadi hambatan, terutama karena prosesnya yang lambat di tingkat provinsi.
Ia menilai Badan Pengusahaan Batam seharusnya memiliki kewenangan penuh dalam hal perizinan, termasuk Amdal, mengingat BP Batam merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat.
“Seharusnya kemudahan perizinan satu pintu benar-benar bisa dijalankan,” tegas Li Claudia.
Ia menambahkan, Batam dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 6,9 persen merupakan salah satu kota dengan performa ekonomi tertinggi di Indonesia.
Karena itu, penerapan FTZ semestinya mendapat perlakuan khusus sebagai lex specialis untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional.
“Saya sangat berharap Pak Prabowo mengambil langkah bijak dan strategis dengan mengevaluasi aturan-aturan yang menghambat konsep FTZ di Batam. Jika diterapkan dengan tepat, Batam bisa menyumbang pertumbuhan ekonomi yang lebih besar dari tahun sebelumnya,” tutupnya.
Editor : S. Widodo