get app
inews
Aa Text
Read Next : Hakim PN Batam Vonis Mati Pembunuh Eks Dirut RSUD Padang Sidempuan

Kasus 106 Kg Sabu, Hakim PN Karimun Vonis Mati Tiga Warga India

Jum'at, 25 April 2025 | 19:51 WIB
header img
Tiga WN India dengan didampingi penerjemah mendengarkan tuntutan hukuman mati yang dibacakan Jaksa di Pengadilan Negeri Karimun, beberapa waktu lalu. (Foto: Putra/iNewsBatam.id)


Kasus ini bermula dari penangkapan ketiga terdakwa oleh tim gabungan BNN dan Bea Cukai pada 13 Juli 2024. Mereka diamankan di perairan Desa Pongkar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Ketiganya berupaya menyelundupkan sabu yang disembunyikan dalam tangki bahan bakar kapal kargo Legend Aquarius yang berlayar dari Malaysia menuju Australia.

Editor : S. Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut