Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Arus Mudik Lebaran, Telaga Punggur–Tanjung Uban Beroperasi Nonstop H-5 hingga H+5
Advertisement . Scroll to see content

Menteri Kesehatan Keluarkan Aturan Mudik Lebaran, Ini Isi 

Kamis, 24 Maret 2022 | 11:18 WIB
  • author Rizky Pradita Ananda
Menteri Kesehatan Keluarkan Aturan Mudik Lebaran, Ini Isi 
Pemerintah mengeluarkan aturan mudik Lebaran tahun 2022. (Foto: Dok MPI)

Menkes Budi juga menyebutkan, aturan dibuat berdasarkan status vaksinasi dari setiap orang, untuk mengurangi risiko terhadap kelompok rentan seperti lansia.

“Vaksinasi kalau nggak lengkap, dampaknya negatif terutama ke orangtua. Padahal saat Lebaran orangtua ini yang jadi target kunjungan anak-anaknya dan cucu,” ujar Menkes Budi. 

Sebagai alternatif, pemerintah akan menyiapkan fasilitas sentra vaksinasi di jalur mudik dan fasilitas angkutan umum bagi masyarakat yang hendak melengkapi vaksin dosis kedua atau booster on the spot. 

 "Alternatifnya bisa suntik vaksin dosis 2 atau kalau yang mau disuntik booster di tempat, nanti disiapkan Kemenhub di fasilitas-fasilitas angkutan umum, jalur mudik, pos-pos, agar masyarakat bisa disuntik booster sebelum mudik," tutur Menkes Budi.

Dari aturan tersebut, menurut Menkes pemerintah mencoba memberi ruang gerak yang lebih besar bagi umat Muslim di Indonesia kali ini agar bisa merayakan Ramadan dan Idul Fitri mendekati normal. 

Editor: Sazili MustofaEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut