Polda Kepri Segel Nozzle Pertalite SPBU Kabil, Tetapkan 1 Tersangka
Senin, 05 Mei 2025 | 15:01 WIB

Sebelumnya, Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) juga menjatuhkan sanksi kepada SPBU 14294716 di Jalan Patimura, Kabil, setelah terbukti melanggar aturan penyaluran BBM subsidi.
Insiden bermula pada 27 April 2025 sekitar pukul 03.20 WIB ketika sistem digitalisasi SPBU tersebut mengalami gangguan. Pihak SPBU sempat menawarkan konsumen beralih ke Pertamax. Setelah sistem kembali normal, pengisian Pertalite dilanjutkan.
Namun, CCTV merekam adanya pengisian BBM jenis Pertalite ke jeriken tanpa surat rekomendasi resmi, yang memicu penindakan dari pihak berwenang.
Editor : S. Widodo