Truk Maut di Batam Tak Uji KIR Sejak 2024, Polisi Panggil Perusahaan

BATAM, iNews.id - Truk maut yang menabrak sejumlah pengendara di Simpang Tiban Centre, Sekupang, Kota Batam, pada Sabtu (3/5/2025), diketahui tidak memiliki uji KIR yang masih berlaku.
Akibat insiden tersebut, satu orang pengendara sepeda motor tewas di tempat dan dua lainnya mengalami luka berat.
Kasat Lantas Polresta Barelang, AKP Afiditya Arief Wibowo, menyebut truk tersebut lepas kendali dan melompati pembatas jalan sebelum menabrak pengendara yang melintas dari arah Tiban Centre menuju Ciptaland.
"Pengemudi truk dan kernetnya telah diamankan dan diperiksa, termasuk tes urine, hasilnya negatif alkohol dan narkoba," kata Afiditya, Senin (5/5/2025).
Namun, Afiditya mengungkapkan bahwa uji kelayakan kendaraan (KIR) truk tersebut sudah tidak berlaku. “KIR-nya sudah mati. Kami juga sudah layangkan surat klarifikasi ke perusahaan tempat sopir bekerja,” ujarnya.
Pernyataan tersebut dibenarkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim. Ia menjelaskan, truk Mitsubishi Fuso BP 8064 ZH tersebut terakhir diuji KIR pada Desember 2023 dan masa berlaku habis pada 29 Juni 2024.
“Pemilik kendaraan tidak melakukan perpanjangan uji KIR ke Dishub sejak saat itu,” ujar Salim.
Dalam kecelakaan ini, pengendara Yamaha Jupiter dan penumpangnya mengalami luka berat, sementara pengendara Honda Beat meninggal di tempat dan penumpangnya kini dirawat intensif di RSBP Sekupang.
Editor : S. Widodo