Kejati Kepri Ungkap Dugaan Korupsi Cukai Rokok Rp182,9 Miliar di Karimun

BATAM, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) mengungkap kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan barang kena cukai di kawasan perdagangan bebas Tanjung Balai Karimun, dengan total kerugian negara yang mencapai Rp182,9 miliar.
Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepri menunjukkan besarnya potensi kerugian negara akibat praktik ilegal tersebut.
“Audit dari BPKP menunjukkan kerugian negara sebesar Rp182.988.000.000,” ujar Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto dalam konferensi pers di Kejari Batam, Kamis (15/5/2025).
Kerugian tersebut terdiri dari hilangnya cukai rokok sebesar Rp143,5 miliar, pajak rokok yang tidak dibayarkan Rp14,3 miliar, dan PPN yang tidak disetor mencapai Rp25 miliar.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat terkait maraknya peredaran rokok tanpa cukai di Tanjung Balai Karimun sejak 2016.
Penelusuran kejaksaan menemukan adanya indikasi penyimpangan yang kemudian ditindaklanjuti dalam proses penyelidikan resmi.
“Kami telah memeriksa 25 saksi, baik dari individu maupun pihak korporasi. Dalam waktu dekat, akan ada penetapan tersangka,” kata Teguh.
Dugaan praktik korupsi tersebut terjadi dalam periode 2016 hingga 2019, di mana lemahnya pengawasan terhadap barang kena cukai di kawasan bebas dinilai menjadi celah penyalahgunaan.
Editor : S. Widodo