Soal Pembentukan TPPD, Ketua DPRD Natuna Bilang Tidak Diberi Tahu

NATUNA, iNews.id - Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Rusdi, mengaku tidak mengetahui pembentukan Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) yang telah ditetapkan Bupati Natuna.
Tim itu ditetapkan oleh Bupati Cen Sui Lan melalui Surat Keputusan Nomor 100.3.3.2-88 Tahun 2025 tertanggal 4 Maret 2025.
“Saya tidak tahu adanya pembentukan TPPD itu,” ujar Rusdi saat dikonfirmasi pada Sabtu (24/5/2025).
Ia menyebut belum menerima salinan keputusan tersebut, meski dalam SK tertera bahwa DPRD Natuna mendapat tembusan.
Meski demikian, Rusdi menegaskan bahwa DPRD mendukung keberadaan TPPD selama tidak disalahgunakan.
“Kami mendukung asal tidak disalahgunakan. Kalau soal pembayaran honor TPPD, saya belum melihat dan menanyakan ke pemerintah daerah,” katanya.
Dalam SK tersebut, tercantum bahwa segala biaya yang timbul dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2025.
Tim ini beranggotakan 12 orang, yakni Hadi Candra selaku koordinator serta 11 anggota yakni Victor Angsono Huatama, Ngesti Suprapti, F Irwan Widjaja, Abdul Rahman Al Farisy, Umar Natuna, Baharuddin, Datok Amat Santoso, Herdiyanto, Adi Saputra, Raja Agustiawan dan Suhelmi.
Sebelumnya, Wakil Bupati Natuna, Jarmin, juga menyatakan tidak mengetahui pembentukan tim tersebut.
“Iya, saya tidak mengetahui sedikit pun tentang pembentukan tim itu,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pembangunan Daerah (BP3D) Kabupaten Natuna, Moestofa Albakry, menjelaskan bahwa TPPD dibentuk untuk mendukung kinerja Bupati tanpa menggunakan fasilitas negara.
“Intinya tidak memakai fasilitas pemerintah,” katanya.
Editor : S. Widodo