Polisi Tetapkan 3 Tersangka Bentrokan Maut di Setokok Batam
BATAM, iNewsBatam.id - Polisi menetapkan tiga tersangka dalam bentrokan maut terkait konflik lahan di Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam.
Salah satu tersangka diduga menembaki kelompok lawan menggunakan senapan angin lebih dari delapan kali.
Bentrokan yang terjadi pada Senin (14/9/2026) sore itu menyebabkan dua orang meninggal dunia. Tujuh orang lainnya mengalami luka-luka dan harus mendapat perawatan di rumah sakit.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan dua tersangka, yakni RS (47) dan P (47), diduga terlibat langsung dalam aksi penembakan.
"Tersangka RS diduga berperan menembak korban menggunakan senapan angin lebih dari delapan kali. Sementara tersangka P berperan membawa senapan angin, mengokang, serta membidikkan senjata ke arah korban," kata Anggoro di Mapolresta Barelang, Selasa (15/9/2026).
Sementara itu, tersangka ketiga berinisial SH (44). Polisi menyebut SH membawa senjata tajam sekaligus diduga memprovokasi massa saat bentrokan berlangsung.
"Tersangka SH membawa senjata tajam berupa tombak dari kayu nibung serta menghasut rekan-rekannya untuk melakukan perlawanan dan penyerangan," ujar Anggoro.
Anggoro menjelaskan bentrokan bermula ketika kelompok Lang Laut mengawasi alat berat yang sedang melakukan pembersihan lahan sekitar pukul 14.00 WIB.
Sekitar 30 menit kemudian, rombongan lain datang ke lokasi dan merusak pagar seng yang digunakan sebagai pembatas lahan. Aksi tersebut kemudian memicu ketegangan antara kedua kelompok.
Situasi semakin memanas setelah terjadi aksi saling lempar batu. Di tengah kericuhan itu, anggota kelompok Lang Laut mengambil senapan angin dan mengarahkannya ke kelompok lawan dari jarak sekitar 10 meter.
"Akibat aksi penembakan dan bentrokan tersebut, dua orang meninggal dunia dan tujuh orang lainnya mengalami luka-luka hingga harus dirawat di rumah sakit," kata Anggoro.
Dalam penanganan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dua pucuk senapan angin merek Sharp Baretta dan FXairguns Fxcrown, satu tombak kayu nibung, telepon seluler, serta rekaman video yang berkaitan dengan kejadian.
Untuk tersangka RS dan P, penyidik menerapkan pasal berlapis dalam KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait penganiayaan berat dan kekerasan bersama yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara SH dijerat pasal terkait penguasaan senjata tajam tanpa hak dan penghasutan. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan terhadap tersangka tersebut mencapai tujuh tahun penjara.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap rangkaian kejadian serta peran masing-masing pihak dalam bentrokan yang dipicu konflik lahan tersebut. (*)
Editor: Gusti Yennosa