get app
inews
Aa Text
Read Next : Tak Perlu Antre, Daftarkan Anak Sekolah Lewat Aplikasi SPMB Batam 2025

Acara Perpisahan SMPN 28 Batam di Hotel Mewah Tuai Protes Wali Murid

Selasa, 27 Mei 2025 | 18:21 WIB
header img
Acara perpisahan siswa-siswi SMP Negeri 28 Batam yang digelar di salah satu hotel mewah. (Foto: Yude/iNews.id)


Sebelumnya, Pemerintah Kota Batam resmi melarang kewajiban pelaksanaan kegiatan wisuda atau perpisahan di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Kota Batam Nomor 5 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 14 Maret 2025 dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Batam, Tri Wahyu Rubianto.

Editor : S. Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut