Acara Perpisahan SMPN 28 Batam di Hotel Mewah Tuai Protes Wali Murid
Selasa, 27 Mei 2025 | 18:21 WIB

Sebelumnya, Pemerintah Kota Batam resmi melarang kewajiban pelaksanaan kegiatan wisuda atau perpisahan di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Kota Batam Nomor 5 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 14 Maret 2025 dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Batam, Tri Wahyu Rubianto.
Editor : S. Widodo