get app
inews
Aa Text
Read Next : Tak Perlu Antre, Daftarkan Anak Sekolah Lewat Aplikasi SPMB Batam 2025

Acara Perpisahan SMPN 28 Batam di Hotel Mewah Tuai Protes Wali Murid

Selasa, 27 Mei 2025 | 18:21 WIB
header img
Acara perpisahan siswa-siswi SMP Negeri 28 Batam yang digelar di salah satu hotel mewah. (Foto: Yude/iNews.id)

BATAM, iNews.id - Acara perpisahan yang digelar oleh SMP Negeri 28 Kota Batam menuai kontroversi setelah sejumlah orang tua murid mengaku keberatan dengan biaya tinggi dan kurangnya transparansi.

Acara tersebut berlangsung di Hotel Harmoni One, Batam Centre, Selasa (27/5/2025), dan membebani orang tua hingga Rp540 ribu per siswa. Biaya itu belum termasuk pembelian jas atau kebaya yang harus ditanggung sendiri.

Salah satu wali murid, F, mengaku pungutan sudah dilakukan sebelum panitia resmi dibentuk. Ia menyoroti tidak adanya surat resmi dari sekolah maupun pelibatan wali murid dalam proses pengambilan keputusan.

“Kami tidak dilibatkan sama sekali. Semua keputusan seperti sepihak dan tidak transparan,” ujarnya.

Biaya yang ditarik mencakup sewa gedung sebesar Rp460 ribu, biaya administrasi ijazah, serta Rp80 ribu untuk dokumentasi.

“Ini bukan hanya soal biaya, tapi soal keadilan. Tidak semua orang tua punya kemampuan ekonomi yang sama,” tambahnya.

Wali murid lainnya, M, menilai sekolah bersikap acuh. “Sudah disampaikan keberatan, tapi keputusan tetap dilanjutkan,” katanya.


Sebelumnya, Pemerintah Kota Batam resmi melarang kewajiban pelaksanaan kegiatan wisuda atau perpisahan di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Kota Batam Nomor 5 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 14 Maret 2025 dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Batam, Tri Wahyu Rubianto.

Editor : S. Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut