Perpisahan di Hotel Mewah, SMPN 28 Batam: Atas Kesepakatan Wali Murid

BATAM, iNews.id - Pihak Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 28 Batam memberikan klarifikasi terkait pelaksanaan acara perpisahan siswa kelas IX yang digelar di sebuah hotel mewah dan sempat menuai sorotan.
Kepala SMPN 28 Batam, Boedi Kristijorini, membantah bahwa acara tersebut digelar sepihak tanpa sepengetahuan orang tua siswa.
Ia menegaskan, kegiatan perpisahan telah melalui diskusi bersama antara pihak sekolah dan wali murid.
"Acara perpisahan ini atas kesepakatan wali murid. Mereka juga yang mengusulkan digelar di hotel agar anak-anak punya kenang-kenangan, mengingat saat SD mereka tidak sempat merasakan momen perpisahan karena pandemi Covid-19," ujar Boedi, Rabu (28/5/2025).
Boedi menambahkan, pihak sekolah tetap menyampaikan edaran dari Wali Kota Batam terkait larangan menggelar perpisahan di hotel, namun wali murid tetap sepakat melanjutkan rencana tersebut.
"Akhirnya mereka membentuk panitia sendiri. Komite sekolah tidak ikut sebagai penyelenggara, hanya memfasilitasi dan memimpin rapat," tambahnya.
Sementara itu, bendahara panitia perpisahan, Rini, juga memberikan klarifikasi mengenai besaran iuran yang sempat disebut mencapai Rp560 ribu per siswa. Ia membantah nominal tersebut.
"Yang benar, iuran sebesar Rp400 ribu per siswa. Itu hasil kesepakatan bersama wali murid," kata Rini.
Menurut Rini, dana tersebut sudah mencakup seluruh kebutuhan acara dan pembayarannya tidak harus dilakukan sekaligus.
"Orang tua bisa mencicil sejak Januari 2025. Bahkan, untuk siswa dari keluarga kurang mampu, ada subsidi silang. Anak yatim pun tidak dikenakan biaya sama sekali," jelasnya.
Ia menambahkan, panitia juga membuka opsi pengembalian dana bagi siswa yang sudah membayar namun batal mengikuti acara.
"Kalau ada yang sudah bayar tapi tidak jadi ikut, uangnya dikembalikan," tegasnya.
Editor : S. Widodo