get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Periksa Pengelola SPBU Kabil Terkait Penjualan BBM Bersubsidi Pakai Jeriken

KM Rizki Laut-IV Ditangkap Polda Kepri Bawa 10 Ton Solar Ilegal

Jum'at, 30 Mei 2025 | 18:15 WIB
header img
KM Rizki Laut-IV yang ditangkap aparat Polda Kepri karena membawa 10 ton solar ilegal. (Foto: Ditreskrimsus Polda Kepri)


Saat ini, kapal dan barang bukti telah dititipkan di dermaga Ditpolairud Polda Kepri di Sekupang. Selain itu, kapal tersebut juga diketahui berlayar tanpa dilengkapi surat persetujuan berlayar dari Syahbandar.

Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 40 angka 8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Ancaman hukuman bagi pelaku mencakup pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp50 miliar," kata Silvester.

Editor : S. Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut