Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polresta Barelang Pasang 1.500 Bendera Merah Putih dan Bagikan Sembako di Galang
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Eks Kapolda Kepri

Sabtu, 31 Mei 2025 | 23:25 WIB
  • author Gusti Yennosa
Polisi Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Eks Kapolda Kepri
Mantan Kapolda Kepri, Yan Fitri usai memberikan keterangan kepada penyidik terkait dugaan pencemaran nama baik. (Foto: Oca/iNews.id)

BATAM, iNews.id - Tujuh orang saksi diperiksa penyidik Polresta Barelang dalam penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap eks Kapolda Kepulauan Riau, Irjen (Purn) Yan Fitri Halimansyah.

Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, menyampaikan bahwa proses hukum masih berada dalam tahap penyelidikan.

Selain memeriksa saksi dari berbagai pihak, penyidik juga telah meminta keterangan dari saksi ahli dan Yan Fitri sendiri.

“Sudah tujuh saksi kami periksa, termasuk saksi ahli dan Pak Yan sendiri. Beliau secara tegas membantah tuduhan membekingi aktivitas ilegal seperti yang disebutkan dalam pemberitaan. Menurut beliau, informasi itu tidak benar,” ujar Zaenal, Jumat (30/5/2025).

Yan Fitri yang datang memenuhi panggilan pemeriksaan mengonfirmasi bahwa dirinya telah memberikan keterangan kepada penyidik.

“Tadi diperiksa, dimintai keterangan,” singkatnya usai keluar dari ruang penyidik.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya pemberitaan di sejumlah media daring yang menyebut bahwa aktivitas tambang bauksit ilegal di Kabupaten Lingga dibekingi oleh Yan Fitri.

Merasa nama baiknya dicemarkan, mantan Kapolda Kepri itu melaporkan dugaan fitnah tersebut ke Polresta Barelang.


Yan menyatakan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak berdasar dan tidak pernah dikonfirmasi kepadanya sebelum diterbitkan.

“Saya tegaskan itu fitnah, tidak ada konfirmasi sama sekali sebelum berita itu dimuat,” katanya sebelumnya.

Pihak kepolisian belum menyampaikan detail media atau pihak yang dilaporkan, namun menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Editor: S. Widodo

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut