get app
inews
Aa Text
Read Next : Satroni Kawasan Industri, Kawanan Maling di Batam Diringkus Polisi

Komandan Satgas Ormas Batam Gelapkan 14 Kontainer, Ditangkap di Binjai

Senin, 09 Juni 2025 | 20:52 WIB
header img
MG (tengah), komandan satgas sebuah ormas di Batam yang ditangkap terkait kasus penggelapan. (Foto: ist)

MG justru melaporkan korban atas tuduhan pencurian, seolah-olah barang tersebut bukan milik perusahaan.

“Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa pelaku memindahkan 14 kontainer ke wilayah Tanjung Gundap secara diam-diam dan tanpa izin,” lanjut Mikael.

MG sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan melarikan diri ke luar daerah. Setelah dilacak, ia akhirnya ditangkap di Binjai, Sumatera Utara, dan dibawa kembali ke Batam untuk menjalani proses hukum.

Saat ini MG ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Editor : S. Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut