Komandan Satgas Ormas Batam Gelapkan 14 Kontainer, Ditangkap di Binjai
Senin, 09 Juni 2025 | 20:52 WIB

MG justru melaporkan korban atas tuduhan pencurian, seolah-olah barang tersebut bukan milik perusahaan.
“Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa pelaku memindahkan 14 kontainer ke wilayah Tanjung Gundap secara diam-diam dan tanpa izin,” lanjut Mikael.
MG sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan melarikan diri ke luar daerah. Setelah dilacak, ia akhirnya ditangkap di Binjai, Sumatera Utara, dan dibawa kembali ke Batam untuk menjalani proses hukum.
Saat ini MG ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Editor : S. Widodo