get app
inews
Aa Text
Read Next : Eks Kasat Narkoba di Batam Divonis Seumur Hidup Bersama Mantan Anak Buahnya

Kenal di Aplikasi Kencan, Wanita Batam Malah Dibuang di Pinggir Jalan Usai Dirampok!

Rabu, 11 Juni 2025 | 17:54 WIB
header img
Dua pelaku perampokan terhadap wanita yang dikenal melalui aplikasi kencan kini ditahan di Polresta Barelang. (Foto: Yude/iNews.id)

BATAM, iNews.id - Seorang wanita di Batam berinisial MA menjadi korban perampokan setelah bertemu dengan pria yang dikenalnya melalui aplikasi kencan daring.

Ia diancam menggunakan parang dan ditinggalkan di pinggir jalan setelah harta bendanya dirampas.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Senin (9/6/2025) malam.

MA bertemu pelaku di halte DC Mall, Batam, setelah berkenalan melalui sebuah aplikasi kencan. Ia lalu diajak naik ke mobil yang dikendarai oleh pelaku.

“Korban kemudian dibawa ke rumah salah satu pelaku berinisial EV, lalu ke kawasan Marina. Di dalam perjalanan, pelaku mengancam korban dengan sebilah parang,” ungkap Zaenal dalam konferensi pers, Rabu (11/6/2025).

Dalam kondisi terancam, korban dipaksa menyerahkan dua unit ponsel, tiga cincin, dan satu kalung emas. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 20 juta.

Setelah merampas barang-barang korban, pelaku menurunkannya di kawasan Sei Temiang, Marina. Warga yang menemukan korban kemudian membantu dan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.


Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan. Pelaku pertama, EV, ditangkap pada Selasa (10/6/2025) malam di kawasan Tanjung Sengkuang.

Pengembangan penyidikan mengarah pada pelaku kedua berinisial MF yang diamankan di sebuah penginapan di Batu Ampar.

Namun saat hendak diinterogasi, kedua pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas. “Polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki keduanya,” jelas Zaenal.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa perhiasan milik korban dan sebilah parang yang digunakan dalam aksi perampokan.

Kedua tersangka kini ditahan di Polresta Barelang dan dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sesuai KUHP yang berlaku.

Editor : S. Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut