get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria di Batam Ditahan dan Kendaraannya Dirampas Sekelompok Orang Tak Dikenal

Bayi Usia 5 Bulan di Batam Diculik Pengasuh, Ditemukan Selamat di Aceh

Rabu, 18 Juni 2025 | 20:24 WIB
header img
Sepasang kekasih pelaku penculikan bayi di Batam kini ditahan polisi. (Foto: Polsek Sagulung)


Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan akan diproses secara hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta.

"Kami mengimbau para orang tua agar lebih selektif memilih pengasuh. Jangan terlalu percaya, apalagi membiarkan anak diasuh tanpa pengawasan. Ini bentuk perlindungan terhadap anak, kelompok paling rentan dalam masyarakat," tegas Rohandi.

Editor : S. Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut