Tragedi Kapal MT Federal II, Disnakertrans Kepri: Jika Lalai, Bisa Masuk Pidana

BATAM, iNews.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau mengungkapkan potensi pelanggaran pidana ketenagakerjaan dalam insiden kebakaran kapal tanker MT Federal II milik PT ASL Shipyard Indonesia.
Tragedi yang terjadi di Batuaji, Batam, pada Selasa (24/6/2025) itu menewaskan empat orang dan melukai lima lainnya.
Kepala Disnakertrans Kepri, Dicky Wijaya, menyatakan pihaknya telah menurunkan tim ke lokasi untuk memantau penanganan insiden serta mendalami aspek keselamatan kerja dan kepatuhan terhadap standar operasional.
Jika ditemukan kelalaian serius, tidak menutup kemungkinan perusahaan dapat dijerat sanksi pidana sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan.
“Kami sudah turun ke lokasi sekitar pukul 07.30 dan langsung berkoordinasi dengan manajemen perusahaan. Saat ini kami fokus pada evaluasi keselamatan kerja dan kemungkinan adanya kelalaian,” ujar Dicky saat dihubungi, Rabu (25/6/2025).
Menurutnya, berdasarkan informasi awal yang dihimpun, proses evakuasi baru dilakukan setelah kebakaran terjadi pada Selasa (24/6/2025) pukul 14.15 WIB.
Saat tim rescue melakukan pengecekan ke muster point (titik kumpul), ditemukan bahwa lima pekerja belum keluar dari kapal.
“Korban ditemukan di tingkat satu dan di dalam tangki kapal. Empat orang dinyatakan meninggal dunia, sementara lima lainnya mengalami luka bakar dan telah dilarikan ke RS Aini Batuaji,” jelasnya.
Disnakertrans juga telah mengecek keikutsertaan para korban dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Alhamdulillah, semua korban terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Dicky.
Namun, ia menegaskan bahwa penyelidikan belum berhenti di situ. Disnakertrans tengah mengkaji Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan kerja di perusahaan tersebut.
Jika ditemukan adanya pelanggaran atau kelalaian serius, Dicky menyebut tindakan hukum bisa diambil.
“Kalau terbukti lalai, bisa dikenakan sanksi administratif hingga proses hukum. Termasuk potensi pidana ketenagakerjaan jika ada unsur pelanggaran berat,” ujarnya.
Pengawas ketenagakerjaan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Disnakertrans akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) setelah area dinyatakan aman dan garis polisi dibuka.
“Saat ini lokasi masih dalam pengamanan. Setelah itu, kami akan masuk bersama tim pengawasan untuk pendalaman lebih lanjut,” tutur Dicky.
Pihak kepolisian juga masih menyelidiki penyebab kebakaran kapal yang saat itu sedang dalam proses perawatan (docking) di galangan kapal milik PT ASL Shipyard.
Editor : S. Widodo