Disnaker Kepri Temukan Perusahaan Pekerjakan TKA Ilegal di KEK Bintan
BATAM, iNewsBatam.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau menemukan puluhan tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang bekerja di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Kabupaten Bintan. Sebanyak 31 TKA kedapatan bekerja tanpa mengantongi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Temuan tersebut diperoleh saat pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans Kepri melakukan pemeriksaan terhadap delapan perusahaan yang beroperasi di KEK Galang Batang, Rabu (7/1/2026).
Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya, mengatakan dari total 52 TKA yang diperiksa, hanya 21 orang yang memiliki RPTKA. Sisanya terbukti bekerja tanpa izin resmi.
“Pelanggaran ditemukan di dua perusahaan. PT Huaqiang Konstruksi Indonesia mempekerjakan 30 TKA tanpa RPTKA, dan PT Guanhuat Sukses Abadi satu orang TKA tanpa RPTKA,” kata Diky saat ditemui di Batam Center, Senin (26/1/2026).
Diky menegaskan, penggunaan TKA tanpa RPTKA merupakan pelanggaran terhadap aturan ketenagakerjaan. Praktik tersebut bertentangan dengan Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut, setiap pemberi kerja diwajibkan memiliki RPTKA sebelum mempekerjakan tenaga kerja asing.
Sebagai tindak lanjut, Disnakertrans Kepri mengambil langkah tegas. Pengawas ketenagakerjaan telah menerbitkan nota pemeriksaan, memerintahkan penghentian sementara penggunaan TKA yang tidak memenuhi ketentuan, serta merekomendasikan sanksi administratif terhadap perusahaan pelanggar.
“Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan perusahaan patuh terhadap aturan penggunaan tenaga kerja asing,” ujar Diky.
Ia menegaskan, pengawasan ketenagakerjaan, khususnya terkait penggunaan TKA, akan terus dilakukan secara berkelanjutan di wilayah Kepulauan Riau.
“Langkah ini bertujuan melindungi tenaga kerja serta menciptakan iklim usaha yang tertib, adil, dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Editor : Gusti Yennosa