get app
inews
Aa Text
Read Next : Ombudsman: Banyak Saran Perbaikan Parkir di Batam Tak Dijalankan

Rebutan Pulau Tujuh Babel Siap Gugat Kepri ke MK, Wamendagri: Silakan, Itu Hak Warga Negara

Kamis, 26 Juni 2025 | 16:54 WIB
header img
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyatakan bahwa persoalan batas wilayah Pulau Tujuh masih dalam penanganan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (ADWIL) Kemendagri. Foto: Agil Ilman

SUMEDANG, iNewsBatam.id – Persoalan rebutan pulau kembali terjadi. Sengketa kepemilikan Pulau Tujuh melibatkan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Babel) dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) semakin memanas. Babel menyatakan kesiapannya untuk melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gubernur Babel, Hidayat Arsani, menegaskan bahwa langkah hukum ini akan diambil setelah pihaknya mengkaji secara mendalam dokumen administratif yang ada.

"Ini kita mau cek dulu dokumennya sampai mana, kami tidak mau ribut. Mungkin kami mau lari ke MK. Sudah siap, tinggal nunggu petunjuk dari Pak Menteri,” kata Hidayat di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Kamis (26/6/2025).

Pangkal Sengketa dan Klaim Sejarah

Sengketa ini bermula dari Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050/145/2022 dan Nomor 100.1.1.6117/2022, yang menyebut Pulau Tujuh sebagai bagian dari Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri.

Babel menolak keras keputusan tersebut. Mereka mengklaim bahwa wilayah itu seharusnya menjadi bagian dari Babel berdasarkan sejarah penyerahan dari Sumatera Selatan saat provinsi ini dibentuk. "Nah sekarang tiba-tiba Kepri, Kabupaten Lingga ya, mengklaim punya dia,” ujar Hidayat.

Ia menyebutkan, total ada tujuh pulau yang masuk dalam wilayah sengketa, meskipun ia tidak merinci nama-namanya. Hidayat menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan siap menempuh jalur konstitusional demi menghindari konflik terbuka antarprovinsi.

“Sudah berdiskusi sama Pak Mendagri, mungkin minggu depan juga ketemu. Yang penting kami tidak mau ribut dengan Kepri, kami mau cari jalan hukum,” tegasnya.

Respons Kemendagri: Mediasi Tetap Prioritas, Gugatan Hak Konstitusional

Menanggapi rencana gugatan Babel, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyatakan bahwa persoalan batas wilayah ini masih dalam penanganan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (ADWIL) Kemendagri. Ia mengungkapkan, Pulau Tujuh merupakan bagian dari 43 pulau yang saat ini sedang disengketakan di berbagai daerah di Indonesia.

“Sedang ditelusuri oleh tim ADWIL, data-data bukti-buktinya sedang dikaji. Kita lakukan proses mediasi dan fasilitasi,” ujar Bima.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa langkah hukum ke MK merupakan hak konstitusional bagi daerah. "Silakan, proses ke MK adalah hak dari warga negara, termasuk tentu dari wilayah. Tapi ADWIL tetap fokus pada penyelesaian melalui fasilitasi sesuai tupoksi Kemendagri,” kata Bima.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut