get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapal Nelayan Karimun Terbakar saat Diperbaiki, Diduga Akibat Percikan Las

Pria di Karimun Tikam Istri 34 Kali karena Cemburu, Polisi: Pembunuhan Berencana

Kamis, 24 Juli 2025 | 17:03 WIB
header img
Ar, tersangka pembunuhan terhadap istri di Karimun terancam hukuman mati. (Foto: Iwan/iNews.id)

Esok harinya, jenazah Mar ditemukan oleh seorang siswa dalam kondisi terlentang dan bersimbah darah.

Polisi memastikan bahwa pelaku sudah merencanakan aksinya. “Pisau tersebut memang saya bawa dari rumah,” ujar Ar yang telah mengenakan pakaian tahanan bernomor 28 saat diwawancarai di Mapolres Karimun.

Atas perbuatannya, Ar dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut