get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Kepri Gagalkan Pengiriman Dua Calon PMI Non-Prosedural ke Malaysia

77 WNI dan PMI Dideportasi dari Malaysia Lewat Batam, 12 Masuk Kategori Rentan

Sabtu, 09 Agustus 2025 | 15:22 WIB
header img
Sejumlah WNI yang dideportasi dari Malaysia tiba di Pelabuhan Internasional Batam Center, Sabtu (9/8). (Foto: Yude/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Sebanyak 77 Warga Negara Indonesia (WNI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dipulangkan dari Malaysia melalui Kota Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (9/8/2025).

Deportasi ini difasilitasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru bekerja sama dengan Depot Tahanan Imigresen (DTI) Machap Umboo, Melaka.

Dari jumlah tersebut, 71 orang merupakan WNI/PMI terdiri dari 35 laki-laki, 34 perempuan, dan 2 anak perempuan. Enam di antaranya masuk kategori rentan.

Selain itu, ada 6 WNI/PMI rentan lainnya yang telah menjalani proses keimigrasian di Malaysia, terdiri dari 2 laki-laki, 3 perempuan, dan 1 anak laki-laki.

"Biaya tiket feri dan seaport tax seluruhnya ditanggung KJRI Johor Bahru sebagai bagian dari peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI," ujar Pelaksana Fungsi Konsuler KJRI Johor Bahru, Jati Heri Winarto.

Pemulangan dilakukan lewat jalur laut dari Pelabuhan Stulang Laut, Johor Bahru, menuju Pelabuhan Batam Centre. Setibanya di Batam, para WNI diserahkan ke P4MI Batam untuk dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

Jati menambahkan, sepanjang Agustus ini akan ada tiga gelombang pemulangan WNI/PMI dari tiga DTI berbeda, dengan jumlah sekitar 80 orang per gelombang.

Malaysia diketahui menerapkan kebijakan ketat terkait keimigrasian dan tenaga kerja asing.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut