Buruh Bangunan Cabuli Anak Tetangga Berulang Kali, Modus Beri Uang Rp 2 ribu

BATAM, iNewsBatam.id - Seorang buruh bangunan di Batam berinisial JU diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang, Selasa (12/8/2025).
Pria berusia 42 tahun itu ditangkap karena mencabuli anak laki-laki tetangganya yang masih berusia 9 tahun.
Dari pengakuan JU di Polresta Barelang, kelakuan bejatnya itu sudah dia lakukan dalam waktu 2 bulan ini. Modusnya, pelaku mengajak korban bermain ke kos-kosannya, dengan mengiming-imingi diberi uang jajan sebesar Rp2 ribu.
“Sudah 5 kali saya lakukan, saya raba, tapi baru sekali dimasukkan (cabuli),” ujarnya.
Dia mengaku aksi bejatnya itu karena terpengaruh akibat tontonan film dewasa sesama jenis. Sehingga saat melihat korban bermain di dekat kosannya, niat jahatnya tersebut muncul.
“Saya tidak paksa, dan korban tidak melawan,” kata duda dua anak tersebut.
Sementara Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang, Iptu Fransisca Febrina Siburian mengatakan, penangkapan pelaku setelah korban bercerita kepada orangtuanya bahwa ia mengalami kesakitan pada bagian duburnya.
“Kasus ini masih didalami. Pelaku dan saksi sedang diperiksa dan dimintai keterangan,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Gusti Yennosa