Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Musnahkan 50 Ayam Bangkok Ilegal di Batam, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Karantina Kepri Musnahkan 4 Ton Bawang Merah Ilegal Tangkapan Bakamla

Jum'at, 15 Agustus 2025 | 19:33 WIB
  • author Pratamayude
Karantina Kepri Musnahkan 4 Ton Bawang Merah Ilegal Tangkapan Bakamla
Bawang merah ilegal hasil tangkapan Bakamla jelang dimusnahkan di Karantina Kepri. (Foto: Yude/iNews.id)

Tindakan ini melanggar Pasal 35 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mengatur kewajiban melengkapi sertifikat kesehatan serta melaporkan media pembawa ke petugas karantina.

“Ancaman pidananya penjara maksimal 2 tahun dan denda hingga Rp2 miliar,” tegasnya.

Pemusnahan dilakukan dengan cara mengubur bawang setelah disiram cairan pembusuk untuk mencegah diambil kembali.

Herwintarti mengapresiasi dukungan Bakamla dalam penegakan aturan karantina dan mengimbau masyarakat melapor jika mengetahui adanya lalu lintas komoditas ilegal.

Editor: Gusti Yennosa

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut