Karantina Kepri Musnahkan 4 Ton Bawang Merah Ilegal Tangkapan Bakamla
Jum'at, 15 Agustus 2025 | 19:33 WIB

Tindakan ini melanggar Pasal 35 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mengatur kewajiban melengkapi sertifikat kesehatan serta melaporkan media pembawa ke petugas karantina.
“Ancaman pidananya penjara maksimal 2 tahun dan denda hingga Rp2 miliar,” tegasnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara mengubur bawang setelah disiram cairan pembusuk untuk mencegah diambil kembali.
Herwintarti mengapresiasi dukungan Bakamla dalam penegakan aturan karantina dan mengimbau masyarakat melapor jika mengetahui adanya lalu lintas komoditas ilegal.
Editor : Gusti Yennosa