Sisik Trenggiling Senilai Rp1,2 Miliar Gagal Diselundupkan dari Batam

BATAM, iNewsBatam.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi berupa sisik trenggiling seberat 21,80 kilogram. Penindakan dilakukan di kawasan Bengkong, Batam, Jumat (29/8/2025).
Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ruslaeni, menjelaskan operasi berlangsung sekitar pukul 14.45 WIB di samping Laundry Mama SMP Negeri 4 Batam.
Dari lokasi itu, petugas menemukan puluhan kilogram sisik trenggiling yang statusnya dilindungi sesuai Appendix I CITES dan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
“Nilai jual sisik trenggiling di pasaran sekitar Rp60 juta per kilogram, sehingga totalnya mencapai Rp1,2 miliar. Rencananya barang ilegal ini akan diselundupkan ke Vietnam melalui Malaysia, di mana harganya bisa naik hingga tiga kali lipat di pasar gelap internasional,” ujar Ruslaeni, Senin (1/9/2025).
Meski barang bukti sudah diamankan, polisi belum menetapkan tersangka. Namun sisik trenggiling tetap dikategorikan sebagai satwa dilindungi.
Pelanggaran tersebut termasuk tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Aturan itu melarang penyimpanan, kepemilikan, pengangkutan, maupun perdagangan satwa dilindungi, baik dalam keadaan hidup maupun bagian-bagiannya.
“Barang bukti saat ini telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan atau pihak-pihak yang terlibat,” tambah Ruslaeni.
Editor : Gusti Yennosa