Pengedar Narkoba di Batam Sembunyikan Sabu dalam Toples Obat Herbal

BATAM, iNewsBatam.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang menangkap seorang pria berinisial A di kawasan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Pelaku diduga mengedarkan sabu dan menyembunyikan barang haram itu di dalam toples obat herbal.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, mengatakan penangkapan dilakukan Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 16.30 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
"Petugas menemukan satu paket plastik besar berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 547,36 gram," kata Zaenal, Jumat (12/9/2025).
Tak berhenti di situ, penggeledahan di rumah pelaku menghasilkan temuan lebih besar. Polisi menemukan sekitar 600 gram sabu yang disimpan dalam toples obat Herbalife di kamar tersangka.
Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, bundel plastik, dan satu unit ponsel merek Vivo.
Zaenal menegaskan, barang bukti tersebut menunjukkan tersangka bukan hanya sebagai pengguna, melainkan terlibat dalam jaringan peredaran sabu.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Editor : Gusti Yennosa