get app
inews
Aa Text
Read Next : Tiga Pengedar Sabu Diciduk di Sagulung Batam, Polisi Lacak Pemasok

Dua Pengedar Ganja Dibekuk Polisi di Batam, 1,9 Kg Barang Bukti Disita

Rabu, 08 Oktober 2025 | 20:04 WIB
header img
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono. (Foto: Alfie/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Dua pria yang diduga pengedar ganja ditangkap saat bertransaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli di kawasan Sekupang, Minggu (5/10/2025) dini hari.

Kedua pelaku, Hamadan Hasibuan alias Madan (45) dan Ishak (56), ditangkap tanpa perlawanan di depan Pelabuhan Internasional Sekupang.

Dari tangan mereka, polisi mengamankan 1,9 kilogram ganja kering siap edar beserta barang bukti pendukung lainnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengatakan operasi ini merupakan hasil pengembangan laporan warga yang curiga terhadap aktivitas transaksi mencurigakan di Tanjung Pinggir, Sekupang.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami melaksanakan strategi undercover buy dan berhasil menangkap kedua pelaku saat transaksi berlangsung,” kata Kombes Anggoro, Rabu (8/10/2025).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan tiga paket besar daun ganja kering yang disimpan di kantong plastik berwarna cokelat dengan berat masing-masing 1.080 gram, 600 gram, dan 250 gram.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Hamadan mengaku mendapatkan pasokan ganja dari Ishak. Polisi kemudian menangkap Ishak di lokasi berbeda pada hari yang sama.

Anggoro menjelaskan, penyidik menduga kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas wilayah yang beroperasi di Batam dan sekitarnya.

Tim Ditresnarkoba kini menelusuri komunikasi digital dari ponsel tersangka untuk memetakan jaringan pemasok dan pembeli.

“Kami akan lakukan digital forensik terhadap perangkat mereka untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar Batam,” ujarnya.

Hingga kini, penyidik masih memeriksa saksi dan mengembangkan kasus untuk menelusuri asal muasal barang haram tersebut.

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut