Dualisme Kewenangan Maritim di Batam Dinilai Bisa Ganggu Iklim Investasi
BATAM, iNewsBatam.id - Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025 dinilai berpotensi menimbulkan dualisme kewenangan antara Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
Kondisi ini dikhawatirkan bisa memicu tumpang tindih izin usaha di sektor pelayaran dan industri maritim, serta berdampak terhadap iklim investasi di Batam.
Ketua Forum Masyarakat Peduli Batam Maju (FMPBM), Osman Hasyim, mengatakan aturan baru tersebut perlu segera disinkronkan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Sekarang ada dua lembaga yang sama-sama punya kewenangan memberi izin, KSOP dan BP Batam. Ini bisa bikin layanan tidak efektif, bahkan menimbulkan kerancuan hukum,” ujar Osman saat ditemui di kawasan Tiban, Senin (13/10/2025).
Menurut Osman, pelaku usaha maritim mulai merasa resah karena adanya perbedaan tafsir kewenangan antarlembaga. Ia mencontohkan, sudah ada kasus hukum yang muncul akibat ketidaksinkronan kebijakan dalam urusan pemanduan dan penundaan kapal di Batam.
“Kalau izin diterbitkan tanpa dasar hukum yang jelas, itu bisa dianggap tidak sah. Ini rawan jadi masalah, baik bagi pelaku usaha maupun pejabat yang menandatangani izin tersebut,” katanya.
Osman menambahkan, berdasarkan Perpu Nomor 1 Tahun 2000, BP Batam sejatinya hanya memiliki kewenangan pelimpahan dari kementerian, bukan mengambil alih sepenuhnya. Karena itu, langkah BP Batam membuat aturan selevel perundangan dinilai sudah melampaui batas.
“BP Batam bisa buat ketentuan, tapi bukan peraturan setingkat undang-undang. Kalau mengambil alih kewenangan, itu sudah keluar dari jalur,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala BP Batam Amsakar Achmad menepis adanya tumpang tindih antara PP 25/2025 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) dengan PP 28/2024 tentang Pelayanan Perizinan Berbasis Risiko.
“Kedua regulasi itu justru menjadi dasar penguatan tata kelola perizinan agar lebih cepat, sederhana, dan transparan. Semua sudah dibahas dengan 11 kementerian di bawah koordinasi Menko Perekonomian, jadi tidak ada benturan hukum,” jelas Amsakar saat coffee morning bersama pimpinan media di Batam, Selasa (7/10/2025).
Ia menjelaskan, seluruh perizinan yang menjadi kewenangan BP Batam kini telah diintegrasikan dalam sistem online. Terdapat 2.416 jenis layanan perizinan dan nonperizinan dari 16 sektor usaha yang bisa diakses lebih mudah.
“Kami sudah punya dashboard pemantauan real-time. Setiap petang kami pantau progresnya. Saat ini tingkat penyelesaian izin mencapai 88 persen per hari,” tutur Amsakar.
Ia mencontohkan, izin besar seperti AMDAL Penanaman Modal Asing (PMA) yang sebelumnya membutuhkan waktu hingga setahun, kini dapat diselesaikan dalam 6–9 bulan.
“Dari 101 izin yang diajukan, 93 sudah rampung dengan total nilai investasi mencapai Rp33,7 triliun,” ujarnya.
Amsakar menegaskan, implementasi PP 25/2025 justru diharapkan memperkuat kepercayaan investor terhadap kepastian hukum dan efisiensi layanan di Batam.
“Dengan sistem yang lebih transparan dan cepat, investor akan semakin yakin menanamkan modal di Batam,” tutupnya.
Editor : Gusti Yennosa