get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria 32 Tahun di Batam Tewas Diduga Dikeroyok, Polisi Selidiki Kasusnya

Pesan PSK Online via MiChat, Pria Ini Malah Dijebak, Dikeroyok dan Dibuang ke TPU Tionghoa Nongsa 

Rabu, 29 Oktober 2025 | 12:55 WIB
header img
Niat mencari hiburan lewat aplikasi MiChat berujung petaka bagi seorang pria berinisial S (30). (Foto: dok. iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id – Niat mencari hiburan lewat aplikasi MiChat berujung petaka bagi seorang pria berinisial S (30). Ia menjadi korban pengeroyokan brutal di dua lokasi berbeda di kawasan Nongsa, Kota Batam, pada Sabtu (25/10/2025) malam.

Peristiwa bermula saat korban memesan layanan teman kencan melalui aplikasi tersebut. Setelah berkomunikasi dengan seorang wanita, korban diarahkan menuju Homestay 81 di kawasan MTC, Nongsa.

Sesampainya di lokasi, korban mencari kamar yang dituju di lantai dua penginapan. Namun, empat pria tak dikenal tiba-tiba mencekik dan menyeret korban ke kamar nomor 2080.

Di dalam kamar, korban dianiaya hingga berteriak meminta pertolongan. Petugas keamanan yang mendengar keributan sempat mendatangi lokasi, tetapi para pelaku sudah lebih dulu melarikan korban ke lantai satu dan memaksanya naik ke sepeda motor.

Aksi penganiayaan berlanjut di lokasi kedua, yakni Taman Pemakaman Umum, TPU Tionghoa Nongsa. Di tempat gelap itu, korban kembali dianiaya hingga tak sadarkan diri. Para pelaku kemudian meninggalkannya begitu saja di lokasi kejadian.

Korban yang akhirnya sadar berusaha menyelamatkan diri dengan bersembunyi di area hutan. Ia kemudian mendapatkan bantuan warga dan melapor ke Polsek Nongsa pada Minggu (26/10/2025) dini hari.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Nongsa melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang terduga pelaku berinisial R (22) dan D (17) di kawasan Botania pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.

Kapolsek Nongsa, Kompol Arsyad Riyandi, membenarkan penangkapan tersebut.

“Kedua pelaku sudah kami amankan. Identitas dua pelaku lainnya juga telah kami kantongi dan sedang dalam pengejaran,” ujarnya, Rabu (29/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui melakukan pengeroyokan bersama dua rekannya yang masih buron. Aksi itu dipicu rasa tersinggung setelah seorang wanita berinisial A (18) mengaku pernah dipesan korban melalui MiChat namun tidak dibayar.

“Motifnya balas dendam. Wanita itu mengaku pernah dipesan korban tetapi tidak dibayar, sehingga para pelaku marah dan melakukan pengeroyokan,” jelas Kompol Arsyad.

Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan pelaku yang memanfaatkan aplikasi MiChat untuk menjebak korban.

“Kami menduga ada sindikat yang memanfaatkan aplikasi ini untuk mencari target. Hal itu masih kami dalami,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut