get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejagung Geledah Rumah Dadan Hindayana dkk, Sita Laptop Hingga Dokumen Aliran Dana Miliaran Rupiah

Bersihkan Program MBG, Kejagung Gandeng BGN Sisir Yayasan Titipan Dadan Hindayana cs

Rabu, 03 Juni 2026 | 19:38 WIB
header img
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bergerak cepat mengusut tuntas aliran dana dalam skandal korupsi Badan Gizi Nasional (BGN). Foto: iNews

JAKARTA, iNewsBatam.idKejaksaan Agung (Kejagung) RI bergerak cepat mengusut tuntas aliran dana dalam skandal korupsi Badan Gizi Nasional (BGN).

Pihak kejaksaan menyatakan segera berkoordinasi dengan manajemen baru BGN untuk menentukan nasib yayasan-yayasan penyedia Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan para tersangka.

Langkah ini diambil guna mendata dan menginventarisir secara rinci kemitraan mana saja yang tidak sah dan tidak memenuhi syarat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa proses penyisiran terhadap yayasan bermasalah tersebut sedang berjalan intensif.

Koordinasi dengan BGN dipandang krusial agar program pemenuhan gizi nasional ini bersih dari kepentingan sepihak para mantan pejabat yang mencari keuntungan pribadi. Penyidik fokus memisahkan antara mitra yang bekerja secara profesional dengan yayasan titipan yang murni dibentuk untuk menyerap anggaran negara secara ilegal.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka. Menurut aturan, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan independen yang melekat atau terafiliasi langsung dengan sekolah penerima manfaat.

Namun, ketiga tersangka diduga kuat memanfaatkan jabatan mereka untuk meloloskan yayasan fiktif milik mereka sendiri dengan cara memanipulasi sistem verifikasi pada portal resmi kemitraan BGN.

Dampak dari kongkalikong ini terbilang fantastis, di mana yayasan-yayasan yang tidak kompeten tersebut menerima kucuran dana insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya. Praktik culas yang berlangsung selama periode 2025–2026 ini dipastikan telah menimbulkan kerugian besar pada keuangan negara.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung kini telah resmi ditahan secara terpisah di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut