Mendagri Tito Karnavian Akan Bedah APBD Daerah yang Mengaku Tak Mampu Bayar Gaji PPPK
JAKARTA, iNewsBatam.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan atensi khusus terhadap sejumlah pemerintah daerah yang mengeluhkan ketidakmampuan finansial untuk membayar gaji PPPK, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Menanggapi fenomena ini, Kemendagri memilih untuk tidak terburu-buru mengambil sikap. Tito menegaskan pihaknya akan membedah secara rinci struktur APBD di daerah-daerah tersebut guna memastikan apakah tata kelola anggarannya sudah berjalan optimal.
"Kita mau melihat daerah-daerah yang menyampaikan bahwa tidak mampu membayar gaji misalnya. Nanti dulu, kita akan bedah dulu APBD-nya, sudah melakukan efisiensi atau belum?," ujar Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Tito kemudian mencontohkan Kabupaten Lahat yang sukses menghemat anggaran hingga Rp400 miliar demi mencukupi belanja pegawai. Penghematan tersebut berhasil dilakukan melalui efisiensi ketat pada biaya perjalanan dinas, rapat, serta pos pemeliharaan yang dinilai berlebihan. Menurutnya, langkah serupa seharusnya bisa direplikasi oleh daerah lain.
Selain efisiensi belanja, mantan Kapolri ini juga mendorong kepala daerah untuk lebih inovatif dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat. Ia memuji terobosan Wali Kota Pekanbaru terdahulu yang sukses menaikkan PAD dari Rp800 miliar menjadi Rp1,2 triliun hanya dengan mempermudah sistem pembayaran pajak serta retribusi.
Kemendagri memastikan akan mengevaluasi kedua aspek tersebut—efisiensi belanja dan optimalisasi PAD—sebelum memberikan solusi lanjutan bagi daerah yang kesulitan.
"Kalau seandainya kedua langkah itu sudah dilakukan dan masih kesulitan, barulah mungkin perlu ada dukungan dari pemerintah pusat. Misalnya melalui percepatan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum dicairkan oleh Kementerian Keuangan. Kami akan koordinasikan ke Kemenkeu agar hak daerah tersebut dibayarkan demi memastikan pemenuhan gaji pegawai," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar