Cekcok di Gelper Berujung Pembacokan, Pria di Batam Diserang dengan Parang
BATAM, iNewsBatam.id – Perselisihan yang bermula dari cekcok di sebuah gelanggang permainan (gelper) berujung aksi pembacokan di parkiran Hotel Kundur, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kamis (16/7/2026) malam.
Seorang pria bernama Fikri Afandi Siahaan (36) tersungkur dan mengalami luka serius setelah diserang menggunakan sebilah parang.
Polsek Lubuk Baja bergerak cepat mengungkap kasus tersebut dengan menangkap pelaku, Surya Putra Munthe (34), di tempat persembunyiannya kurang dari dua jam setelah laporan polisi diterima.
Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Ipda Gihon Sahatma Togu Lumban Raja, mengatakan peristiwa bermula ketika istri korban, Liana Hamsanah, mengaku dimaki pelaku saat berada di sebuah gelper karena persoalan saling menghalangi jalan.
"Kejadian bermula sore hari. Saat istri korban mengadu kepada suaminya bahwa dirinya terlibat cekcok dengan pelaku di salah satu gelper karena pelaku tidak memberi jalan dan memaki dirinya," ujar Gihon saat dikonfirmasi, Minggu (19/7/2026).
Mendengar cerita sang istri, Fikri kemudian mencari pelaku hingga keduanya sempat terlibat adu mulut di area parkir Hotel Kundur pada sore hari. Perselisihan tersebut ternyata belum berakhir.
Sekitar pukul 20.00 WIB, saat korban berada di parkiran sepeda motor untuk menjemput istrinya pulang bekerja, pelaku kembali datang sambil membawa sebilah parang.
"Pelaku datang kembali ke TKP dengan membawa parang dan langsung mengayunkan ke arah korban yang saat itu berada di parkiran motor," kata Gihon.
Sebelum menyerang, pelaku disebut sempat berteriak, "Mati kau!" lalu mengayunkan parang beberapa kali ke arah korban.
Korban sempat berusaha melawan menggunakan balok kayu bersama seorang rekannya, Ario Saputra. Namun serangan pelaku menyebabkan korban mengalami luka robek di bagian punggung, lengan kiri, dan paha kiri.
Usai melakukan penyerangan, pelaku melarikan diri dari lokasi. Korban kemudian dievakuasi ke RS Harapan Bunda untuk mendapatkan perawatan medis.
Setelah menerima laporan polisi pada Jumat (17/7/2026), tim gabungan Polsek Lubuk Baja langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
"Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah rumah kos di kawasan Nagoya Business Centre. Pelaku berinisial SPM berhasil diamankan tanpa perlawanan pada pukul 21.55 WIB saat sedang tertidur di kamar kosnya," ujar Gihon.
Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang diduga digunakan saat penyerangan serta surat keterangan medis dari rumah sakit.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Lubuk Baja untuk menjalani proses hukum. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP atau Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Editor : Gusti Yennosa