Sidang Dugaan Persetubuhan Anak di Batam, Keluarga WN Malaysia Minta Keadilan
BATAM, iNewsBatam.id – Keluarga terdakwa warga negara Malaysia menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (4/8/2026), untuk memberikan dukungan moral kepada anggota keluarganya yang tengah menjalani proses hukum.
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu, kuasa hukum terdakwa, Harlem Simatupang, menyatakan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara.
Menurutnya, salah satu yang dipersoalkan adalah proses penangkapan yang disebut tidak dilakukan sesuai prosedur.
"Jadi kami mengadakan perlawanan terhadap hal-hal kezaliman ini. Di sini juga keluarga-keluarganya dari Malaysia sudah datang untuk bersimpati, membantu saudaranya bagaimana lepas dari rekayasa dan kezaliman ini," ujar Harlem usai sidang.
Harlem mengatakan, pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang akan menjadi bagian dari materi keberatan di persidangan.
"Kami melihat banyak kejanggalan dalam dokumen BAP. Kami berharap majelis hakim dapat menangani perkara ini secara objektif dan bijaksana," katanya.
Menurut Harlem, perkara tersebut tidak hanya berdampak terhadap kliennya, tetapi juga berpotensi memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Malaysia. Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak kuasa hukum.
Sementara itu, Jeni, adik terdakwa yang datang bersama keluarga dari Malaysia, mengaku berharap proses hukum berjalan secara adil.
"Kami hanya ingin keadilan. Keluarga jauh-jauh datang dari Malaysia untuk mendukung dan memastikan tidak ada penyalahgunaan hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Polresta Barelang mengungkap dugaan tindak pidana eksploitasi dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu hotel di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial SWH serta seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial BSK.
Kasus itu terungkap setelah korban berusia 16 tahun melaporkan dugaan persetubuhan yang dialaminya di Hotel Penuin pada Senin (4/5/2026) malam.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Debby sebelumnya menjelaskan, korban diduga diajak oleh BSK untuk bertemu dengan SWH.
Menurut penyidik, korban dijanjikan sejumlah uang untuk kebutuhan pribadi. BSK kemudian menghubungkan korban dengan SWH melalui aplikasi pesan singkat sebelum mengantarkannya ke hotel.
"Setelah itu terjadi peristiwa yang dilaporkan sebagai dugaan persetubuhan," kata Debby.
Editor : Gusti Yennosa