get app
inews
Aa Text
Read Next : Wali Kota Amsakar Tegaskan Tak Intervensi Laporan PMII terhadap Kadisdik Batam

Larang Dapur MBG Pakai LPG 3 Kg dan MinyaKita, BGN Ancam Tutup Permanen Pengelola yang Bandel

Senin, 27 Juli 2026 | 16:04 WIB
header img
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono. Foto: Danandaya

JAKARTA, iNewsBatam.id — Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan aturan ketat terkait operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Seluruh pengelola dapur MBG dilarang keras memanfaatkan barang-barang bersubsidi seperti LPG 3 kg, MinyaKita, hingga beras SPHP, dan diwajibkan menggunakan bahan komersil.

"Tidak boleh ya! Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilo, dan tidak boleh memakai beras-beras kita SPHP. Tidak boleh," kata Kepala BGN, Sudaryono di kantornya, Senin (27/7/2026).

Masyarakat maupun insan pers diimbau turut serta melakukan pengawasan di lapangan. Sudaryono menegaskan, pihaknya tak segan melayangkan surat teguran hingga menutup permanen dapur MBG yang kedapatan membandel menggunakan produk subsidi.

"Kalau ada, misalnya awak media menemukan di sosmed silakan dilaporkan, dapur mana menggunakan Minyak Kita, itu nanti kita akan beri surat. Bahkan kita beri teguran surat peringatan, kalau memang memang ngeyel bandel ya kita tutup dapur-nya ya. Tidak boleh memakai barang subsidi," sambungnya.

833 Dapur MBG Resmi Ditutup Permanen

Langkah tegas BGN bukan sekadar gertakan. Dalam kesempatan yang sama, Sudaryono membeberkan bahwa BGN baru saja menghentikan operasional 833 dapur MBG di berbagai daerah. Sebagian besar fasilitas yang ditutup berada di luar Pulau Jawa.

"Kami telah menemukan ada 833 dapur yang kami suspen per hari ini. Yang terdiri dari 98 di wilayah 1 wilayah Sumatera. 311 di wilayah Jawa dan Madura. Dan wilayah 3 (Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Bali, NTB, NTT, Papua) 424," kata Sudaryono.

Berbeda dari kebijakan penangguhan sebelumnya, kali ini BGN memutus aliran dana secara total bagi ratusan dapur bermasalah tersebut.

"Dapur yang disuspend secara permanen ini itu bukan kayak yang lalu misalnya dulu kan disuspend tapi tetap dibayar, kalau ini sudah suspen tutup enggak dibayar. Ini betul-betul adalah suspen karena pelanggaran," ucapnya.

Adapun alasan penghentian permanen ini dipicu oleh kegagalan pengelola SPPG dalam memenuhi standar dasar yang telah ditetapkan, mulai dari masalah sanitasi hingga pengolahan limbah.

"Jadi dapur yang disuspen itu terkait higienis, sanitasi, keracunan, ya kemudian kualitas yang tidak baik, tidak memenuhi standar yang kita inginkan, khususnya terkait higienis dan sanitasinya. Kemudian IPAL-nya, jadi yang tidak meet terhadap apa yang menjadi requirement," ucapnya.

Tindakan drastis ini diambil setelah BGN memberikan batas waktu pembenahan, namun tidak diindahkan oleh para pengelola dapur.

"Itu yang tidak bisa kemudian kita minta kita kasih tenggat waktu untuk diperbaiki tapi tidak diperbaiki, maka kami suspen secara permanen," pungkasnya.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut