Pakar: Temukan Pemilik Emas 74 Kg dan Uang Rp 476 Miliar yang Disita dari Febrie Adriansyah
"Dari pemberitaan penggerebekan di beberapa tempat usaha dan rumah yang terkait dgn kepemilikan aset FA tersebut semestinya bisa ditelusuri untuk pembuktian kepemilikan aset yang di luar kewajaran. Misal dari kepemilikan aset rumah dan aset modal usaha yang bersangkutan," kata Agus kepada wartawan, Senin (3/8).
Ia menjelaskan, salah satu langkah yang dapat ditempuh penyidik adalah mencocokkan temuan tersebut dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Jika aset itu tidak tercantum dalam laporan kekayaan, menurut Agus, hal tersebut patut menjadi bahan pendalaman lebih lanjut.
"Kalau tidak dilaporkan maka bisa dipertanyakan dan didalami tentang alasan mengapa aset-aset itu tidak dilaporkan di LHKPN," tegasnya.
Selain itu, Agus menduga terdapat pola penempatan dana hasil dugaan tindak pidana di luar sistem perbankan atau un-banked placement, termasuk melalui penyimpanan dalam bentuk logam mulia. Pola tersebut, menurutnya, lazim dikaitkan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Ini pola placement di luar bank atau disebut sebagai un-banked placement dan pola pricous metal placement," ujarnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar