get app
inews
Aa Text
Read Next : Pakar: Temukan Pemilik Emas 74 Kg dan Uang Rp 476 Miliar yang Disita dari Febrie Adriansyah

Setara Kritik Kejagung Soal Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Dorong KPK Ambil Alih

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:05 WIB
header img
Eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Foto: Dok

Kekhawatiran tersebut, lanjut Hendardi, semakin beralasan karena sejak awal perkara ini ditangani oleh institusi yang memiliki hubungan langsung dengan pihak yang diperiksa. Kejaksaan Agung menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat puncaknya sendiri. 

Menurut Hendardi, dalam kondisi demikian, independensi dan objektivitas penanganan perkara akan selalu dipersoalkan, sebaik apa pun proses yang diklaim telah dilakukan. 

'Penegakan hukum tidak cukup hanya dilaksanakan menurut prosedur, tetapi juga harus mampu menghadirkan keyakinan publik bahwa proses tersebut bebas dari konflik kepentingan, solidaritas korps, maupun kepentingan menjaga nama baik institusi. Tanpa itu, setiap hasil penanganan perkara akan terus dibayangi krisis legitimasi," kata dia.

Karena itu, Hendardi mendesak Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi perlu segera mengambil langkah strategis untuk menyelamatkan kredibilitas penegakan hukum. Menurut dia, Presiden harus memerintahkan agar penanganan perkara Febrie Adriansyah dialihkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga proses hukum berlangsung tanpa beban konflik kepentingan dan memperoleh kembali kepercayaan publik. 

"Secara politik, langkah tersebut akan menjadi bukti keberpihakan Presiden pada penegakan hukum, sekaligus menahan laju penggerusan legitimasi pemerintah akibat persepsi publik bahwa hukum sedang dipermainkan untuk melindungi segelintir pejabat dalam Pemerintahan Prabowo," tutur dia.

Presiden, kata Hendardi, tidak boleh membiarkan polemik ini berlarut-larut. Menurut dia, semakin lama perkara ini ditangani tanpa transparansi dan tanpa langkah korektif yang meyakinkan, semakin besar pula biaya politik dan sumber daya institusional yang harus ditanggung oleh negara dan terkhusus Presiden. 

"Mengalihkan penanganan perkara kepada KPK merupakan langkah konstitusional untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan secara independen, bebas dari konflik kepentingan, dan dapat diterima oleh akal sehat publik," pungkas Hendardi.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut