Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Larang Dapur MBG Pakai LPG 3 Kg dan MinyaKita, BGN Ancam Tutup Permanen Pengelola yang Bandel
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis Capai Kerugian Rp10 Triliun, Kolonel TNI Ditetapkan Tersangka

Rabu, 30 September 2026 | 10:48 WIB
  • author Riyan Riski Roshali
Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis Capai Kerugian Rp10 Triliun, Kolonel TNI Ditetapkan Tersangka
Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di Jakarta. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsBatam.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo, prajurit TNI aktif, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Perwira menengah tersebut saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa perkara ini ditangani melalui mekanisme pidana koneksitas (Pidmil) karena melibatkan unsur militer dan sipil.

"Terhadap yang bersangkutan, saat ini dalam proses hukum. Dan karena ini koneksitas, ditangani oleh Pidmil, termasuk ada dari sipilnya dan sekarang berjalan," kata Anang, Rabu (30/9/2026).

Anang menjelaskan, penetapan Kolonel Budi Utomo menambah daftar tersangka dalam skandal tersebut menjadi total tujuh orang. Para tersangka disinyalir terlibat dalam berbagai modus, seperti penyimpangan pengadaan barang dan jasa, jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga korupsi penjualan food tray atau ompreng MBG.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut