Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Larang Dapur MBG Pakai LPG 3 Kg dan MinyaKita, BGN Ancam Tutup Permanen Pengelola yang Bandel
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis Capai Kerugian Rp10 Triliun, Kolonel TNI Ditetapkan Tersangka

Rabu, 30 September 2026 | 10:48 WIB
  • author Riyan Riski Roshali
Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis Capai Kerugian Rp10 Triliun, Kolonel TNI Ditetapkan Tersangka
Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di Jakarta. Foto: Dok

Saat ini, berkas perkara dengan perkiraan nilai kerugian negara mencapai Rp10 triliun tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Berikut Tujuh Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi MBG

1. Eks Kepala BGN Dadan Hindayana

2. Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya

3. Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung

4. Pihak Swasta Asep Yusuf Somantri

5. Vendor Motor Listrik Andri Mulyono

6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Riview, Glory Harimas Sihombing

7. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan. 

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut