Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis Capai Kerugian Rp10 Triliun, Kolonel TNI Ditetapkan Tersangka
Rabu, 30 September 2026 | 10:48 WIB
Saat ini, berkas perkara dengan perkiraan nilai kerugian negara mencapai Rp10 triliun tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
1. Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Pihak Swasta Asep Yusuf Somantri
5. Vendor Motor Listrik Andri Mulyono
6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Riview, Glory Harimas Sihombing
7. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar