Dju Seng Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Perusakan Hutan Lindung Mangrove Tanjung Gundap
BATAM, iNewsBatam.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pengusaha Dju Seng dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam perkara dugaan perusakan kawasan Hutan Lindung Mangrove Tanjung Gundap, Sagulung, Batam.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejaksaan Negeri Batam dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Kamis (20/8/2026). Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, jaksa menyatakan Dju Seng anak dari Lim Jong Tjoen terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
JPU menilai terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (3) huruf a jo Pasal 78 ayat (14) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui ketentuan Cipta Kerja.
"Menyatakan terdakwa Dju Seng anak dari Lim Jong Tjoen terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (3) huruf a jo Pasal 78 ayat (14) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan," demikian keterangan JPU dalam SIPP PN Batam.
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada Dju Seng.
Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa diminta dikurangkan seluruhnya dari hukuman. Jaksa juga meminta agar Dju Seng tetap berada dalam tahanan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dju Seng anak dari Lim Jong Tjoen berupa pidana penjara 2 (dua) tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tulis JPU dalam SIPP.
Selain hukuman badan, jaksa menuntut Dju Seng membayar denda Rp1 miliar.
JPU menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk membayar denda.
Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilelang, denda tersebut diminta diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Editor : Gusti Yennosa